Selamat Datang !!!

Salam Sejahtera...

Sebagai seorang profesional dalam bidang hukum, lingkup jasa yang dapat diberikan Notaris&PPAT sangatlah luas, mulai dari kepentingan perorangan, anak yang belum dewasa, pasangan yang hendak dan sudah menikah, kepentingan orang tua kepada anak kandungnya, dan . Juga memberikan jasa kepada badan, baik badan usaha maupun badan hukum.

Adalah menjadi salah satu kewajiban bagi Notaris&PPAT untuk menyebarluaskan informasi lingkup jasa dan pengetahuan hukum yang menjadi bidangnnya kepada masyarakat dan dunia usaha. —————— Sehingga, informasi menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk diketahui masyarakat dan Web-site saya ini menjadi salah satu pilihan media sebagai sarana menyebarkan informasi dan memberikan pelayan jasa dalam bidang hukum. —————————————----------------------—-


Tanya Jawab


ShoutMix chat widget

Rabu, 12 Agustus 2009

Info Jasa Hukum

DAFTAR SEBAGIAN KECIL AKTA YANG BISA DIBUAT OLEH / DIHADAPAN NOTARIS/PPAT:


1. Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan pengikatan jual beli, over kredit, dan jual beli bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah, yang dilakukan secara tunai, cicilan dan over kredit.

2. Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain.

3. Pembuatan Akta Tukar menukar, perubahan dan pembatalan akta tukar menukar tanah/bangunan.

4. Pembuatan Akta Sewa menyewa tanah/rumah, ruko, kios, los dll perpanjangan sewa, perubahan sewa, pengosongan bangunan objek/tempat sewa, pembuatan akta sewa bangun, pinjam pakai dan pembatalan sewa menyewa.

5. Pembuatan Akta Wakaf kepada Lembaga keagamaan/sosial kemasyarakatan. dan pen- sertipikatan tanah wakaf.

6. Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena warisan, perceraian atau kehendak para pemilik.

7. Pembuatan Akta Pendirian PT, Koperasi, CV, Yayasan, Perusahaan Dagang, Perkumpulan, LSM, Partai Politik, baik Pusat maupun cabang; masuk dan keluar sebagai pesero/pemilik saham, perubahan Anggaran Dasar, Pembekuan, (berikut perizinannya meliputi Izin Domisili, NPWP, SITU/HO, SIUP dan TDP) dan Pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut.

8. Pembuatan Akta Pemberian kuasa, perubahan, pemindahan, pencabutan kuasa-kuasa, antara lain kuasa membeli, menjual, menjaminkan, menyewakan, menghibahkan, mewakafkan tanah bangunan, kuasa mendirikan badan, menghadiri RUPS dan lain-lain.

9. Pembuatan Akta Kerja sama, antara lain kerja sama antara Apoteker dgn Pemilik Sarana Apotek/PSA dan Pemilik Sarana Apotek/PSA dengan PBF, kerjasama pengelolaan usaha dan lain-lain.

10. Jual beli secara tunai, cicilan, dan over kredit benda selain tanah/bangunan, antara lain kendaraan bermotor, mesin-mesin, badan usaha dan badan hukum, saham PT dan lain-lain.

11. Pembuatan akta perjanjian-perjanjian, pernyataan dan lain-lain.

12. Layanan jasa lain, antara lain pensertipikatan tanah, split/pemecahan sertipikat, pembuatan surat keterangan ahli waris, IMB, Legasisasi dan waarmerking surat/ perjanjian.


CONTOH KESALAHAN YANG SERING DILAKUKAN MASYARAKAT KITA:


1. Membeli tanah/bangunan dengan tidak memperhatikan kewenangan dan kecakapan penjual.

2. Membeli tanah/bangunan, baik tunai maupun cicilan, bersertipikat atau belum bersertipikat, hanya dengan kwitansi dengan/tanpa surat jual beli dibawah tangan.

3. Menunda pembuatan akta jual beli dan pengurusan pensertipikatan/ balik nama sertipikat, saat membeli tanah/bangunan, dengan alasan penjualnya masih saudara, tetangga atau rekan sekerja.

4. Menunda pembuatan akta jual beli dan pengurusan pensertipikatan/ balik nama sertipikat, saat membeli dan menjual tanah/ bangunan dengan alasan kebiasaan adat setempat atau tidak ada biaya.

5. Mengadakan perjanjian jual beli tanah/ bangunan tetapi tidak secara tegas mengatur penanggung jawab biaya dan pajak/bea ketika dibuat akta jual beli dan balik nama sertipikat/ pensertipikatan.

6. Meminjam atau meminjamkan nama kepada saudara atau rekan sekerja ketika mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa surat (pernyataan).

7. Mengajukan permohonan putusan perceraian ke pengadilan Agama tetapi tidak sekaligus pengajukan putusan mengenai pembagian harta bersama dan hak pengasuhan anak.

Rabu, 05 Agustus 2009

CALON PEMBELI HARUS TELITI

Telitilah sebelum membeli, perlu kiranya seorang calon pembeli untuk lebih mengetahui tanah dan bangunan yang akan di beli baik dari letak tanah dan bangunan serta data-data kepemilikan dari tanah dan bangunan.

Banyak sekali kasus-kasus pertanahan terjadi karena pada saat proses peralihan kepemilikan tanah dan bangunan tidak memenuhi semua unsur untuk sah-nya suatu Jual Beli, kasus pertanahan sering kali terjadi setelah bertahun-tahun lamanya kita miliki dan kuasai apa yang telah kita beli, sebagai seorang pembeli tentunya menginginkan apa yang telah kita beli dapat sepenuhnya menjadi milik kita dan dapat di turunkan kepada anak cucu kita sebagai ahli waris dari kita.

Perlu kiranya diketahui oleh para calon pembeli tanah dan bangunan atau obyek yang termasuk dalam benda tetap ( tidak bergerak) :

1.
Peralihan Hak atas tanah dan bangunan harus menggunakan AKTA PPAT (sering kali terjadi hanya menggunakan kwitansi saja).
2.
Hanya menggunakan AKTA PPAT, peralihan hak atas tanah dan bangunan dapat di proses lebih lanjut mengenai Balik Nama nya.
3.
Tanyakan mengenai status obyek yang akan di beli kepada penjual.
4.
Apabila obyek merupakan kepemilikan bersama (para ahli waris), pastikan tidak ada ahli waris yang keberatan.
5. Datangi Notaris/PPAT untuk pembuatan Akta dan mengetahui kepastian siapa yang berhak bertindak dari penjual.

PENTING !!!
  • Jangan tunda-tunda pembuatan AKTA PPAT dalam membeli tanah dan bangunan.
  • Pengusaan fisik dan surat-surat belum memastikan anda sebagai pemilik yang sah menurut undang-undang.